Rabu, 22 September 2010

PERENCANAAN DAN PROSES MANAJEMEN PEMASARAN

PERENCANAAN DAN PROSES MANAJEMEN PEMASARAN

A.PERENCANAAN STRATEGIS PERUSAHAAN
Menurut Philip Kotler :
Perencanaan strategis adalah proses manajerial untuk mengembangkan dan mempertahankan kesesuaian yang layak antara sasaran, keahlian, dan sumber daya serta peluang-peluang pasar yang selalu berubah.
Tujuan perencanaan strategis adalah untuk membentuk dan menyempurnakan usaha dan produk perusahaan sehingga memenuhi target laba dan pertumbuhan.
Perencanaan strategis perusahaan harus melalui proses yang sistematis, terkoordinir, dan berkesinambungan. Berikut proses perencanaan strategis perusahaan :
1. Menentukan misi perusahaan
Misi merupakan tujuan spesifik perusahaan.
2. Mengidentifikasi unit bisnis
Adapun tujuan mengidentifikasi unit-unit bisnis strategis adalah untuk menentukan perencanaan stratedis secara jelas dan bertanggungjawab
3. Mengevaluasi arah portofolio bisnis
Ada empat alternative pilihan yang perlu dilakukan perusahaan dalam setiap unit bisnis strategis tersebut, yaitu :
a. Membangun : Artinya meningkatkan pangsa pasar, dan kalau perlu mengorbankan laba jangka pendek untuk mencapai sasara.
b. Mempertahankan : Artinya melestarikan pasar dari Strategic Business Unit, dan sasarannya untuk uang tunai yang banyak.
c. Penen : Meningkatkan arus pemasukan uang tunai tanpa mengindahkan pengaruh jangka panjang.
d. Dihapuskan : Menghapuskan atau menjadi kegiatan bisnis. Cocok untuk perusahaan lemah.
4. Rencana pertumbuhan yang intensif, terpadu, dan diversifikasi
Upaya meningkatkan bisnis yang ada sekarang, maka perusahaan perlu melakukan pertumbuhan yang intensif dan terpadu, yaitu dengan menggunakan lima macam strategi :
a. Strategi penerobosan pasar (market penetration strategy)
Manajemen berupa meningkatkan pangsa pasar bagi produknya saat ini (produk lama), dengan merangsang para pelnggan membeli lebih banyak lagi
b. Strategi pengembangan pasar (market development strategy)
Mnajemen berupaya mencari pasar-pasar baru dari produknya yang dipasarkan sekarang (produk lama.
Hal ini dilakukan dengan jalan menambah jumlah penyalur di lokasi yang ada sekarang atau mencari lokasi baru. Kalau perlu berupaya mencarisasaran di luar negeri.
c. Strategi pengenbangan produk (Product development strategy)
Manajemen berupaya mengembangkan produk yang ada sekarang untuk dipasarkan pada sasraran sekarang.
d. Pertumbuhan diversifikasi (diversification growth)
Manajemen perusahaan dapat pula melakukan pertumbuhan diversifikasi terdiri atas :
1. Diversifikasi kosentris : Memperluas atau memperbanyak produk baru tetapi tetap berada pada line product.
2. Diversifikasi konglomerasi : Perusahaan juga berupaya untuk bergerak dalam bentuk bisnis lain, jadi sudah menyimpang dari line product.
3. Diversifikasi horizontal : Perusahaan memproduksi produk baru yang tidak ada kaitannya dengan produk yang ada sekarang.
e. Pertumbuhan integrasi (integration growth)
Manajemen perusahaan dapat pula melekukan integrasi atau penyatuan, apakah dengan penyatuan beberapa perusahaan yang ada dibawahnya ataukah member perusahaan lain.

B. PERENCANAAN STRATEGI BISNIS
Perencanaan strategi perusahaan dapat diperjelas atau lebih di spesifik lagi dengan perencanaan strategi bisnis. Berikut proses strategi bisnis :
1. Misi Bisnis (Business Mission)
Misi bisnis adalah spesifikasi misi dari setiap unit bisnis perusahaan yang meliputi :
a. batasan segmen pasar
b. batasan industry
c. batasan teknologi
d. batasan tujuan umum dan nilai-nilai yang dianut bisnis tersebut
2. SWOT Analisis
a. Analisis lingkungan eksternal (analisa peluang dan ancaman)
Merupakan ketentuan-ketentuan lingkungan makro dan lingkungan mikro yang mempengaruhu system pemasaran perusahaan yang merupakan peluang dan ancaman.
b. Analisa lingkungan internal (kekuatan dan kelemahan)
Merupakan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki perusahaan, baik dibidang marketing (product, price, promotion, and place) maupun non marketing.
3. Peumusan Sasaran (Goal Formulation)
Setelah perusahaan menganalisa SWOT selanjutnya merumuskan sasaran. Perumusan sasaran merupakan gambaran apa yang ingin dicapai setiap unit bisnis dalam periode perencanaannya.
Sasaran iti antara lain :
a. profitabilitas
b. pertumbuhan penjualan
c. pengalihan resiko
d. inovasi
e. reputasi
4. Perumusan Strategi ( Strategy Formulation)
Perumusan strategi merupakan perencanaan dan kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan, atau untuk mencapai sasaran yang diinginkan.
5. Penyusunan Program (Program Formulation)
Program-program penyusunan meliputi : program penelitian, program penelitian informasi teknologi baru, program iklan, dsb.
6. Implementasi (Implementation)
Strategis dan program-program yang telah dirumuskan, hendaklah dilaksanakan atau diimplementasikan secara tepat.
7. Umpan Balik dan Pengendalian ( Feedback and Controll)
Agar implementasi berjalan lancer, maka perlu dipantau perkembangannya, apakah ada terjadi kelainan-kelainan dan berupaya menyingkap apa yang mempengaruhi.

C. PROSES MANAJEMEN PEMASARAN
Proses pemasaran terdiri atas analisis peluang-peluang pasar, penelitian, dan pemilihan pasar sasaran, pengembangan strategi pasar, perencanaan program pemasaran, pengorganisasian, dan pelaksanaan serta pengendalian upaya pemasaran.

Berikut proses pemasaran secara sistematis :
1. Analisis peluang pasar
Analisis lingkungan pemasaran penting sekali untuk meraih peluang-peluang dari setiap perubahan-perubahan yang terjadi.
2. Meneliti dan memilih pasar sasaran dan upaya memposisikan pasar
Kisi-kisi produk atau pasar harus dapat diperkirakan dari masing-masing kelompok pasar sasaran. Selain itu perusahaan harus dapat mengembangkan strategi penempatan (positioning strategis) pada pasar sasarannya.
3. Mengembangkan strategi pemasaran
Perusahaan harus mengembangkan suatu perbedaan-perbedaan dan strategi penempatan pada pasar sasarannya. Perusahaan harus mampu memberikan keistimewaan-keistimewaan yang lain dari pesaingnya dan mampu memenuhi keinginan para pelanggan. Perusahaan harus mampu mengembangkan sebuah peta kedudukan produknya, agar menduduki posisi yang lebih baik dari pesaing-pesaingnya.
4. Perencanaan program pemasaran
Strategi pemasaran terdiri atas pengambilan keputusan tentang biaya pemasaran, bauran pemasaran, dan alokasi pemasaran.
5. Pengorganisasian , pelaksanaan, dan upaya pengendalian pemasaran
Pengorganisasian berarti membentuk struktur, personalia pemasaran, dan menetapkan tugas secara jelas serta terkoordinir. Selain itu bagaimana personalia iti dilatih, diarahkan, domotivasi, dievaluasi.
Manajer perusahaan juga menganalisa secara berkala profitabilitas nyata dari berbagai produk, kelompok pelanggan, saluran distribusi, dan besar pesanan.

DISTRIBUSI PELUANG

Nama : Kenny andraeni
NPM : 0208223
Kelas : B


DISTRIBUSI PELUANG
DISTRIBUSI BINOMIAL
Sudah diterangkan.

DISTRIBUSI MULTINOMIAL
Merupakan suatu peluang percobaan yang memberikan lebih dari dua hasil yang dapat terjadi. Atau dengan kata lain adalah sebuah distribusi dimana percobaan akan menghasilkan beberapa kejadian.
Fungsi Probabilitas Multinomial :

Contoh soal :
Bila dadu dilantumkan 6 kali , berapakah peluang mendapat jumlah 7 atau 11 muncul 2 kali,sepasang bilangan yang sama 1 kali,dan kombinasi lainnya 3 kali ?
Jawab
Nilai :
P1 = 2/9
P2 = 1/6
P3 = 11/18
X1 = 2
X2 = 1
X3 = 3
Jawab :








DISTRIBUSI POISSON
Distribusi poisson yaitu suatu percobaan untuk menghitung banyaknya suatu peristiwa dalam suatu batasan atau unit tertentu. Atau dengan kata lain peluang terjadimya suatu peristiwa dalam setiap unit konstan.
Rumus Probabilitas Poisson :
P ( x ; μ ) = ( e – μ .μ X)/X!
Dimana : e = 2.71828
μ = rata – ratakeberhasilan = n . p
x = Banyaknya unsur berhasil dalam sampel
n = Jumlah / ukuran populasi
p = probabilitas kelas sukses
Contoh soal :
Dua ratus penumpang telah memesan tiket untuk sebuah penerbangan luar negeri. Jika probabilitas penumpang yang telah mempunyai tiket tidak akan datang adalah 0.01 maka berapakah peluang ada 3 orang yang tidak datang.
Rata – rata seorang sekretaris baru melakukan lima kesalahan mengetik per halaman. Berapakah peluang bahwa pada halaman berikut ia :
Tidak ada kesalahan ( x = 0 )
Tidak lebih dari tiga kesalahan ( x ≤ 3) atau ( 0,1,2,3 )
Lebih dari tiga kesalahan ( x > 3 ) atau ( 4,…,15)
Jawab :
Dik : n = 200, P = 0.01, X = 3, μ = n . p = 200 . 0.01 = 2
P ( x ; μ ) = ( e – μ .μ X)/X!

= 2.71828 – 2 . 2 3 / 3!
= 0.1804 atau 18.04 %
Dik : μ = 5
P ( x ; μ ) = ( e – μ .μ X)/X!
P ( 0 ; 5 ) = 2.71828 – 5 . 5 0 / 0!
= 0.0067
x ≤ 3 ; . P ( x ; μ ) = ( e – μ .μ X)/X!
P (x ≤ 3 , 5) = P( x 1, μ ) +….+p(x3, μ)
= P( 0, 5 ) + P (1, 5 ) + P ( 2, 5 ) + P ( 3, 5 )
= 0.0067 + 0.0337 + 0.0842 + 0.1404
= 0.2650 atau 26.5 %
X > 3 ; . P ( x ; μ ) = ( e – μ .μ X)/X!
P (X > 3 , 5) = P( X 4, μ ) +….+p(X 15, μ)
= P( 4, 5 ) + P (5, 5 ) + …… + P ( 15, 5 ) atau
P (X > 3 , 5) = 1 – [P ( X ≤ 3 , 5 ) ]
= 1 – [ P ( X 0, μ ) +….+ p (X 3, μ) ]
= 1 – [ P ( 0, 5 ) +….+p ( 3, 5 ) ]
= 1 – [ 0.2650 ]
= 73.5 %



DISTRIBUSI HIPERGEOMETRIK
Distribusi Hipergeometrik merupakan percobaan yang tidak memerlukan kebebasan dan didasarkan pada sampling tanpa pengembalian. Sampel acak n yang diambil tanpa pengembalian dari N benda
Rumus Probabilitas Hipergeometrik :
P(X=x)=(D¦x)((N-D)¦(n-x))/((N¦x) )
Dimana :
N = Total banyaknya elemen (ukuran populasi)
D = Banyaknya “sukses” dari N elemen tsb
n = Banyaknya elemen yang diambil (umuran sampel)
x = Banyaknya “sukses” dalam pengambilan n elemen tsb
Contoh Soal:
Sebuah anggota komite terdiri dari 5 orang, 3 wanita dan 2 laki-laki. Jika dari komite itu dipilih 2 orang untuk mewakili dalam sebuah pertemuan, maka peluang yang terpilih 1 wanita dan 1 laki-laki adalah ?


Jawab :
N = 5
n = 2
r = jumlah wanita = 3
N-r = jumlah laki-laki = 5-3 = 2
X = jumlah wanita yang terpilih = 1
n-X = jumlah laki-laki yang terpilih = 2-1 = 1
P(1)=(3¦1)((5-3)¦(2-1))/((5¦2) ) = 0,6
Jadi peluang terpilih 1 wanita dan 1 laki-laki adalah 0,6


DISTRIBUSI NORMAL
Distribusi normal itu distribusi data yang memiliki grafik setangkup (seimbang antara kanan dan kiri/Xmin dan Xmaks), dimana rata-rata (mean) sama dengan modus
(nilai yg sering muncul) dan sama dengan median (nilai yang berada di tengah), tidak ada outlier.
Rumus distribusi normal baku adalah:

Z = X - 


Z = standar normal
 = rata-rata populasi
X = raya-rata sampel
 = standar deviasi

Contoh Soal :

Mawar adalah seorang peragawati yang akan diseleksi dengan tinggi badan 173 cm. Standar tinggi badan rata-rata peragawati adalah 171,8 dan standar deviasinya adalah 12. Berapakah standar normalnya (Z) ?

Dik : x = 173, µ = 171,8, σ = 12
Dit : Z ?
Jawab : Z = x - µ /σ
= 173 – 171.8 / 12! = 0.1

PENDEKATAN DISTRIBUSI NORMAL TERHADAP DISTRIBUSI BINOMIAL
Jumlah suatu distribusi mempunyai n ≥ 30 dan n,p ≥ 5 atau n(1-p)≥ 5 maka penyelasaian probabilitas dapat menggunakan pendekatan distribusi binomial ke distribusi normal dengan terlebih dahulu mencari nilai µ dan σ yaitu :
Rumus nilai normal untuk pendekatan binomial adalah:

X - np
Z =
npq


σ = √ n . p . q
ket : p= probabilitas sukses
µ = n . p q= probabilitas gagal
q =1 - p
Kalau x merupakan varibel diskrit sekaligus variabel continue maka perlu diadakan koreksi dengan menambah atau mengurangi nilainya dengan 0.5.
Contoh Soal :
Akhir tahun 1999, jumlah mahasiswa Kampus Selang sebanyak 752 orang. Yang mendapat bea siswa dari kampus tersebut ada 650 orang. Peluang yang mendapat bea siswa adalah 90%. Berapakah :
a.Rata-rata mahasiswa yang seharusnya mendapat bea siswa ?
b.Standar deviasinya ?
c.Standar normalnya ?

Dik : x = 650, n = 752, p = 90% = 0.9
q = 1 – p
= 1 – 0.9
= 0.1
Dit : a. µ : ?
b. σ : ?
c. Z : ?
jawab :
a. µ = n . p
= 752 . 0.9
= 676.8
b. σ = √ n . p . q
= √ 752 . 0.9 . 0.1
= √ 67.68
= 8.227
c. Z = (x - µ )/σ

= 650 – 676.8/ 8.227

= - 26.8 / 8.227
= - 3.258

ANALISIS DATA DAN INTERPRETASI

ANALISIS DATA DAN INTERPRETASI

Tahap-tahap analisis data penelitian meliputi:
a. validasi hipotesis dengan menggunakan teknik yang sesuai (saturasi, triangulasi, atau jika memang perlu uji statistik);
b. interpretasi dengan acuan teori, menumbuhkan praktik, atau pendapat guru;
c. tindakan untuk perbaikan lebih lanjut yang juga dimonitor dengan teknik penelitian kelas.
Analisis dilakukan dengan menggunakan hasil pengumpulan informasi yang telah dilakukan dalam tahap pengumpulan data. Misalnya, dengan memutar kembali hasil rekaman proses pembelajaran dengan video tape recorder guru mengamati kegiatan mengajarnya dan membahas masalah-masalah yang menjadi perhatian penelitian bersama dengan dosen. Pada proses analisis dibahas apa yang diharapkan terjadi, apa yang kemudian terjadi, mengapa terjadi tidak seperti yang diharapkan, apa penyebabnya atau ternyata sudah terjadi seperti yang diharapkan, dan apakah perlu dilakukan tindaklanjut.

Validasi hipotesis
Validasi hipotesis adalah diterima atau ditolaknya suatu hipotesis.
Jika di dalam desain penelitian tindakan kelas diajukan hipotesis tindakan yang merupakan keyakinan terhadap tindakan yang akan dilakukan, maka perlu dilakukan validasi. Validasi ini dimaksudkan untuk menguji atau memberikan bukti secara empirik apakah pernyataan keyakinan yang dirumuskan dalam bentuk hipotesis tindakan itu benar. Validasi hipotesis tindakan dengan menggunakan tehnik yang sesuai yaitu: saturasi, triangulasi dan jika perlu dengan uji statistik tetapi bukan generalisasi atas hasil PTK. Saturasi, apakah tidak ditemukan lagi data tambahan. Triangulasi, mempertentangkan persepsi seseorang pelaku dalam situasi tertentu dengan aktor-aktor lain dalam situasi itu, jadi data atau informasi yang telah diperoleh divalidasi dengan melakukan cek, recek, dan cek silang dengan pihak terkait untuk memperoleh kesimpulan yang objektif.


Interpretasi Data Penelitian
Interpretasi berarti mengartikan hasil penelitian berdasarkan pemahaman yang dimiliki peneliti. Hal ini dilakukan dengan acuan teori, dibandingkan dengan pengalaman, praktik, atau penilaian dan pendapat guru. Hipotesis tindakan yang telah divalidasi dicocokkan dengan mengacu pada kriteria, norma, dan nilai yang telah diterima oleh guru dan siswa yang dikenai tindakan.

PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
1. Prosedur Pengolahan dan Analisis Data
Tujuan pokok dilaksanakannya penelitian adalah untuk menjawab pertanyaanpertanyaan
penelitian. Untuk mencapai tujuan pokok tersebut antara lain harus
melalui proses pengolahan dan analisis data

2. Pengumpulan dan Pengolahan Data
Pengumpulan Data:
Sebelum melakukan pengolahan data, ada bebarapa tahap yang harus
dilakukan. Sedangkan setelah analisis data yaitu suatu proses
penyederhanaan data, maka dapat dilakukan interpretasi data dengan mudah.
Kuesioner merupakan alat pengumpul data yang digunakan untuk survai, guna
memudahkan proses selanjutnya, sebaiknya dalam kuesioner telah tersedia
kolom untuk koding.
Editing Data:
Data lapangan yang ada dalam kuesioner perlu diedit, tujuan dilakukannya
editing adalah untuk: (1) Melihat lengkap tidaknya pengisian kuesioner. (2)
Melihat logis tidaknya jawaban. (3) Melihat konsistensi antar pertanyaan.
Koding Data:
Dilakukan untuk pertanyaan-pertanyaan: (1) Tertutup, bisa dilakukan
pengkodean sebelum ke lapangan. (2) Setengah terbuka, pengkodean
sebelum dan setelah dari lapangan. (3) Terbuka, pengkodean sepenuhnya
dilakukan setelah selesai dari lapangan.
Pengolahan Data:
Paling tidak ada dua hal yang perlu dilakukan ketika melakukan pengolahan
data: (1) Entry data, atau memasukan data dalam proses tabulasi. (2)
Melakukan editing ulang terhadap data yang telah ditabulasi untuk mencegah
terjadinya kekeliruan memasukan data, atau kesalahan penempatan dalam
kolom maupun baris tabel.

3. Analisis dan Interpretasi Data
Hal penting yang perlu diingat dalam melakukan analisis data adalah
mengetahui dengan tepat penggunaan alat analisis, sebab jika kita tidak
memenuhi prinsip-prinsip dari pemakaian alat analisis, walaupun alat
analisisnya sangat canggih, hasilnya akan salah diinterpretasikan dan menjadi
tidak bermanfaat untuk mengambil suatu kesimpulan. Model-model statistika
untuk keperluan analisis data telah begitu berkembang, dari model-model
statistika deskriptif hingga ke statistika inferensial non parametrik dengan
persyaratan yang lebih “lunak “ dibandingkan dengan statistika parametrik yang
sangat ketat dengan persyaratan-persyaratan tertentu dan sulit dipenuhi dalam
kerangka penelitian sosial.
Ketika kita memutuskan untuk melakukan analisis data menggunakan alat
statistika, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Dari mana data diperoleh, apakah berasal dari sampel (melalui proses
sampling) atau dari populasi (dengan cara sensus)
2. Jika berasal dari sampel apa teknik sampling yang digunakan, apakah
termasuk kelompok sampling probabilitas atau non probabilitas.
3. Memakai skala apa data diukur, apakah menggunakan skala nominal,
ordinal, interval, atau rasio.
4. Bagaimana hipotesis yang dibuat apakah perlu dilakukan pengujian satu
arah atau dua arah kalau memakai statistika inferensial.

Statistika Deskriptif sebagai Alat Analisis:
Statistika Deskriptif merupakan metode atau alat analisis yang biasa
digunakan untuk menyederhanakan data agar mudah dipahami. Penyajiannya
bisa dalam bentuk tabel, baik tabel frekuensi maupun tabel silang atau dalam
bentuk diagram dan grafik seperti diagram batang, kurva dll.
Statistika deskriptif dapat diterapkan baik untuk data yang berasal dari sampel
maupun populasi, juga untuk sampel yang diambil dengan sampling
probabilitas maupun non probabilitas, serta bisa digunakan untuk semua skala
pengukuran dari mulai yang paling lemah (nominal) hingga skala rasio.
Statistika Deskriptif sering digunakan untuk mengukur gejala pemusatan, dan
dispersi atau simpangan data. Termasuk ukuran gejala pusat antara lain::
modus, median, persentil, mean atau rata-rata. Tergolong ukuran dispersi data
antara lain: rentang (maksimum - minimum), deviasi standard, koefisien variasi.

Jika dikaitkan dengan skala pengukuran dari data yang dianalisis, statistika
deskriptif yang cocok digunakan adalah:
1. Skala Nominal : Modus, Frekuensi
2. Skala Ordinal : Median, Persentil, Rentang
3. Skala Interval : Mean, Deviasi Standard
4. Skala Rasio : Mean, Koefisien Variasi (ukuran dispersi relatif)

Statistika Nonparametrik sebagai Alat Analisis:
Dalam analisis data penelitian-penelitian sosial saat ini sering digunakan
Statistika Nonparametrik. Statistika ini termasuk dalam ketegori Statistika
Inferensial, yang dipakai untuk menafsirkan parameter (populasi) berdasarkan
statistik (sampel) melalui pengujian statistik atau yang lebih dikenal dengan Uji
Signifikansi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan Statistika
Nonparametrik antara lain:
1. Penggunaan Statistika Nonparametrik hanyalah untuk data penelitian yang
berasal dari sampel, sebab jika data penelitian berasal dari populasi
(sensus) hasil pengukurannya berupa parameter, dengan demikian tidak
perlu ditafsirkan lagi tetapi bisa langsung diinterpretasikan.
2. Statistika Nonparametrik mensyaratkan pengambilan data dengan cara
random, karena di dalamnya mengandung kaidah-kaidah probabilitas.
3. Perhatikan hipotesis penelitian, karena hipotesis tersebut mengindikasikan
apakah pengujian (uji signifikansi) harus dilakukan satu sisi atau dua sisi.
4. Perhatikan dengan cermat, apakah penelitian kita terdiri atas kasus satu
sampel, dua sampel, atau lebih dari dua sampel.
5. Jika penelitian merupakan kasus dua sampel atau lebih, perhatikan dengan
lebih teliti, apakah merupakan sampel yang berpasangan atau tidak
berpasangan.
Beberapa pengujian nonparametrik berikut akan dikelompokkan berdasarkan
sampel penelitian, dan tersedia dalam paket software SPSS (Statistical
Package for Social Sciences) yang banyak digunakan dalam penelitian sosial
dengan cara operasi yang relatif mudah.

1. Kasus Satu Sampel : Misalnya kita ingin melakukan penelitian untuk
meneliti apakah betul sekolah-sekolah favorit telah secara adil memberi
kesempatan kepada pria dan wanita, atau kepada semua masyarakat dari
berbagai tingkat ekonomi. Uji signifikansi yang bisa digunakan antara lain:
a. Uji Binomial : Digunakan untuk menguji perbedaan proporsi sebuah
populasi, jika data berskala nominal dan hanya memiliki dua kategori .
b. Uji Chi-Kuadrat Sampel Tunggal : Digunakan untuk menguji perbedaan
proporsi sebuah populasi, jika data berskala nominal dan memiliki lebih dari
dua kategori.
c. Uji Kolmogorov-Smirnov Sampel Tunggal : Digunakan untuk menguji
perbedaan proporsi sebuah populasi, jika data berskala ordinal.

2. Kasus Dua Sampel Berpasangan : Misalnya kita ingin melakukan
penelitian prestasi atau perilaku siswa sebelum dan setelah dilakukan
perubahan kurikulum. Jadi sampel yang sama diukur dua kali, pertama
dilakukan pengukuran terhadap prestasi atau perilaku sebelum perubahan
kurikulum, dan kedua pengukuran prestasi atau perilaku siswa dilakukan
setelah perubahan kurikulum. Uji signifikansi yang bisa digunakan antara lain:
a. Uji Mc-Nemar : Digunakan untuk menguji perbedaan proporsi dua populasi
yang berpasangan, jika data berskala nominal dan hanya memiliki dua
kategori.
b. Uji Tanda : Digunakan untuk menguji perbedaan nilai tengah ranking dua
populasi yang berpasangan, jika data berskala ordinal.
c. Uji Tanda Wilcoxon : Digunakan untuk menguji perbedaan nilai tengah
ranking dua populasi yang berpasangan dengan lebih halus, jika data
berskala ordinal.

3. Kasus Dua Sampel Tidak Berpasangan : Misalnya kita ingin melakukan
penelitian prestasi atau perilaku siswa antara dua sekolah yang berbeda atau
antara dua kota yang berbeda atau antara sekolah di pedesaan dan perkotaan.
Dengan demikian untuk masing-masing sampel hanya diukur satu kali, tetapi
Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional
Diklat Metodologi Penelitian Sosial – Parung Bogor, 25-28 Mei 2005 : 6
dengan model pengukuran yang sama. Uji signifikansi yang bisa digunakan
antara lain:
a. Uji Chi-Kuadrat Dua Sampel Berpasangan : Digunakan untuk menguji
perbedaan proporsi dua populasi yang tidak berpasangan, jika data
berskala nominal dengan dua atau lebih dari dua ketegori.
b. Uji U Mann-Whitney : Digunakan untuk menguji perbedaan nilai tengah
ranking dua populasi yang tidak berpasangan, jika data berskala ordinal.
c. Uji Kolmogorov-Smirnov Dua Sampel : Digunakan untuk menguji
“sembarang” perbedaan (median, dispersi, dan skewness) dua populasi
yang tidak berpasangan, jika data berskala ordinal.

4. Kasus “k” (Lebih dari Dua) Sampel Berpasangan : Misalnya kita ingin
melakukan penelitian terhadap optimisme para dosen dengan menilai
kebijakan pimpinan universitas, pada masa jabatan 3 orang rektor yang
berbeda. Para dosen yang dinilai optimismenya, serta ditanya penilaianya
terhadap ketiga rektor adalah kelompok (sampel) dosen yang sama. Uji
signifikansi yang bisa digunakan antara lain:
a. Uji Q Cochran : Digunakan untuk menguji perbedaan proporsi k buah
populasi yang berpasangan, jika data berskala nominal dan hanya memiliki
dua kategori.
b. Uji Varian Ranking Friedman : Digunakan untuk menguji perbedaan nilai
tengah ranking k buah populasi yang berpasangan, jika data berskala
ordinal.

5. Kasus “k” (Lebih dari Dua) Sampel Tidak Berpasangan : Misalnya kita
ingin melakukan penelitian terhadap optimisme mahasiswa dengan menilai
kebijakan pimpinan universitasnya sendiri pada tiga universitas yang berbeda.
Mahasiswa ditanya mengenai optimismenya serta penilaianynya terhadap
rektornya masing-masing, jadi sampel adalah kelompok mahasiswa yang
berbeda. Uji signifikansi yang bisa digunakan antara lain:
a. Uji Chi-Kuadrat k Sampel Tidak Berpasangan : Digunakan untuk menguji
perbedaan proporsi k populasi yang tidak berpasangan, jika data berskala
nominal dengan dua atau lebih dari dua ketegori.
b. Uji Median : Digunakan untuk menguji perbedaan median k buah populasi
yang tidak berpasangan, jika data berskala ordinal.
c. Uji Varian Ranking Kruskal-Wallis : Digunakan untuk menguji perbedaan
nilai tengah ranking k buah populasi yang tidak berpasangan, jika data
berskala ordinal.

6. Pengukuran Korelasi dan Uji Signifikansinya : Dalam sebuah penelitian
kadang kala kita ingin mengetahui apakah ada hubungan antara variabel satu
dengan yang lainnya, untuk keperluan tersebut sering digunakan pengukuran
korelasi. Besarnya koefisien korelasi (r), serta arah dari koefisien (negatif atau
positif) dapat dipakai sebagai indikasi kuat tidaknya hubungan antara dua buah
variabel serta bagaimana arah hubungannnya.
Hal yang perlu dipahami dalam penggunaan ukuran korelasi adalah, bahwa
koefisien korelasi yang dihasilkan tidak otomatis menunjukkan bahwa variabel
yang satu berpengaruh terhadap variabel lain, tetapi hanya menunjukkan
tingkat asosiasi kuat lemahnya hubungan, sementara penentuan variabel
indpenden dan dipenden ditentukan berdasarkan teori.
Jika pengukuran korelasi didasarkan pada sampel, koefisien korelasi adalah
statistik, untuk menjawab apakah angka korelasi tersebut berlaku juga dalam
populasinya sebagai parameter, perlu dilakukan pengujian signifikansi. Kalau
berdasarkan hasil pengujian angkanya signifikan, maka koefisien korelasi
sebagai statistik bisa diebut sama dengan parameter-nya.
Pengukuran korelasi yang biasa digunakan dalam penelitian sosial aantara
lain:
a. Koefisien Kontingensi (C) : Digunakan untuk mengukur keeratan
hubungan antara dua variabel yang berskala nominal. Misalnya apakah
ada hubungan antara proporsi jenis kelamin murid SMA dengan
Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional
Diklat Metodologi Penelitian Sosial – Parung Bogor, 25-28 Mei 2005 : 8
proporsi keinginan mereka untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan
tinggi pada jurusan eksata dan non eksata.
b. Koefisien Korelasi Rank Kendall (t) : Digunakan untuk mengukur
keeratan hubungan antara dua variabel yang berskala ordinal. Misalnya
apakah ada hubungan antara ranking test masuk SMP dengan dengan
ranking di semester pertama kelas 1 SMP.
c. Koefisien Korelasi Rank Sperman (rs) : Digunakan untuk mengukur
keeratan hubungan antara dua variabel yang berskala ordinal.
Pengukuran korelasi ini lebih banyak digunakan karena metodenya
yang lebih sederhana.

PROSES PENELITIAN

PROSES PENELITIAN


PROSES PENELITIAN UNTUK PENELITIAN TERAPAN DAN DASAR
Proses (process) menyusun kerangka konseptual dan hipotesis untuk pengujian, dab desain (design), yang meliputi perencanaan studi actual, berurusan dengan aspek tertentu seperti lokasi studi, pemilihan sampel, serta pengumpulan dan analisis data.

BIDANG MASALAH YANG LUAS
Contoh bidang masalah luas yang seorang manajer bisa diamati di tempat kerja adalah sebagai berikut :
• Program pelatihan mungkin tidak seefektif seperti yang diharapkan.
• Volume penjualan sebuah produk tidak juga meningkat.
• Anggota kelompok minoritas dalam organisasi tidak meningkat dalam karir mereka.
• Penyeimbangan harian dari pencatatan buku besar terus-menerus menjadi masalah.
• Sistem informasi yang bari di-install tidak dimanfaatkan oleh para manejer yang menjadi sasaran utama system tersebut.
• Penerapan jam kerja flexible telah menimbulkan lebih banyak persoalan disbanding yang dipecahkan dalam banyak organisasi.
• Hasil yang diharapkan dari merger baru-baru ini belum juga tampak.
• Pengendalian persediaan tidak efektif.
• Instalasi sebuah SIM masih belum berhasil.
• Pihak manajemen dari sebuah proyek tim yang kompleks dan multidepartemen kehilangan kendali atas departemen litbang (R & D) dari sebuah perusahaan.


PENGUMPULAN DATA AWAL
Sifat Data Yang Dikumpulkan
Sifat informasi yang diperlukan oleh peneliti untuk tujuan tersebut dapat diklasifikasikan secara luas ke dalam tiga bagian :
• Informasi latar belakang mengenai organisaai, yaitu factor kontekstual.
• Filosofi manajemen, kebijakan perusahaan, dan aspek structural lainnya.
• Persepsi, sikap, dan respon perilaku dari anggota organisasi dan system klien (sejauh dapat diterapkan).
Informasi Latar Belakang mengenai Organisasi
Adalah penting bagi peneliti, khususnya jika yang melakukan penelitian adalah agensi luar untuk mengetahui dengan baik latar belakang perusahaan atau organisasi yang dipelajari, bahkan sebelum mengadakan wawancara pertama dengan pihak terkait. Informasi latar belakang tersebut mungkin meliputi, diantaranya, factor kontekstual yang penting, yang dapat diperoleh dari berbagai sumber yang dipublikasi seperti publikasi nperdagangan, Census of Business and Industry, Directory of Corporations, beberapa panduan dan jasa bisnis lain, dokumen yang tersedia di dalam organisasi, dan Web.
Informasi mengenai Faktor Struktural dan Filosofi Manajemen
Berikut beberapa factor structural :
• Peran dan posisi dalam organisasi dan jumlah karyawan pada setiap level pekerjaan.
• Tingkat spesialisasi.
• Saluran komunikasi.
• Sistem kendali.
• Koordinasi dan rentang kendali.
• Sistem penghargaan.
• Sistem arus kerja dan semacamnya.
Persepsi, Sikap, dan Respons Perilaku
Faktor-faktor sikap terdiri atas keyakinan orang mengenai dan reaksi terhadap hal berikut :
• Sifat pekerjaan.
• Saling ketergantungan arus kerja.
• Superioritas dalam organisasi.
• Partisipasi dalam pengambilan keputusan.
• Sistem klien.
• Rekan kerja.
• Penghargaan yang diberikan oleh perusahaan, seperti kenaikan gaji dan tunjangan kerja.
• Kesempatan karier dalam organisasi.
• Sikap organisasi terkait tanggungjawab karyawan terhadap keluarga.
• Keterlibatan perusahaan dengan masyarakat, kepentingan umum, dan kelompok social lainnya.
Faktor perilaku mencangkup kebiasaan kerja actual seperti ketekunan, tingkat absensi, kinerja, dan sebagainya.

SURVEI LITERATUR
Alasan Untuk Survei Literatur
Tujuan dari tinjauan literature adalah untuk memastikan bahwa tidak ada variable penting di masa lalu yang ditemukan berulang kali mempunyai pengaruh atas masalah yang terlewatkan.
Mengadakan Survei Literatur
Pada dasarnya, ada tiga basis data yang dapat digunakan ketika meninjau literatur, seperti ditunjukkan di bawah ini.
• Basis data bibliografi
• Basis data abstrak
• Basis data teks-lengkap
Menyarikan Informasi Relevan
Semua artikel yang dianggap relevan untuk studi saat ini kemudian dapat dicantumkan sebagai referensi, menggunakan format referensi tepat,
Menulis Tinjauan Literatur
Dokumentasi studi relevan yang mengutip penulis dan tahun studi disebut sebagai tinjauan literature atau survey literatur. Survey literature merupakan penyajian yang jelas dan logis mengenai karya penelitian yang relevan yang dilakukan sejauh ini dalam bidang investigasi.

DEFINISI MASALAH
Setelah wawancara dan tinjauan literature, peneliti kini berada dalam posisi untuk mempersempit masalah dari dasar yang semula luas dan mendefinisikan persoalan dengan lebih jelas. Adalah penting bahwa focus penelitian selanjutnya, atau dengan lain kata, masalah, diidentifikasi dan didefinisikan secara terang.

IMPLIKASI MANAJERIAL
Majajerial terkadang melihat gejala dalam situasi yang problematic dan memperlakukannya seolah merupakan masalah riil, menjadi frustasi ketika solusi mereka tidak berhasil. Memahami urutan penyebab-masalah-konsekuensi, dan mengumpulkan informasi yang relevan untuk menemukan masalah yang sebenarnya adalah perlu untuk menunjukannya secara cepat.

ISU ETIS DALAM TAHAP INVESTIGASI AWAL
Setelah sebuah masalah dirasakan dan investugasi diputuskan, adalah perlu untuk memberitahu semua karyawan, terutama mereka yang akan diwawancarai untuk pengumpulan data awal melalui wawancara terstruktur dan tidak terstruktur mengenai studi yang akan dilakukan.

UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
b. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
d. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
e. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
f. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
g. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
h. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
i. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
j. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.
k. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.
l. Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
m. Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.
n. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
o. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
p. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pasal 3
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketiga
Pembagian Wilayah
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat
Pemboikotan
Pasal 10
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Bagian Kelima
Kartel
Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam
Trust
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketujuh
Oligopsoni
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedelapan
Integrasi Vertikal
Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Bagian Kesembilan
Perjanjian Tertutup
Pasal 15
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Bagian Kesepuluh
Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
Pasal 16
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
BAB IV
KEGIATAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Monopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga
Penguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat
Persekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

BAB V
POSISI DOMINAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 25
(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau
b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
(2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Jabatan Rangkap
Pasal 26
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut:
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketiga
Pemilikan Saham
Pasal 27
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Keempat
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Pasal 28
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud ayat dalam (2) pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.
(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Bagian Pertama
Status
Pasal 30
(1) Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.
(2) Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(3) Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 31
(1) Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Masa jabatan anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
Pasal 32
Persyaratan keanggotaan Komisi adalah:
1. warga negara Republik Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
2. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. jujur, adil, dan berkelakuan baik;
5. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
6. berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi;
7. tidak pernah dipidana;
8. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan
9. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.
Pasal 33
Keanggotaan Komisi berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau
f. diberhentikan.
Pasal 34
(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(3) Komisi dapat membentuk kelompok kerja.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 35
Tugas Komisi meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Keempat
Wewenang
Pasal 36
Wewenang Komisi meliputi:
1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
4. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
5. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
6. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
7. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
8. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 37
Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
TATA CARA PENANGANAN PERKARA
Pasal 38
(1) Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor.
(2) Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.
(3) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dirahasiakan oleh Komisi.
(4) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Komisi.
Pasal 39
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Komisi wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, Komisi wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
(2) Dalam pemeriksaan lanjutan, Komisi wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dilaporkan.
(3) Komisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pelaku usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan.
(4) Apabila dipandang perlu Komisi dapat mendengar keterangan saksi, saksi ahli, dan atau pihak lain.
(5) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), anggota Komisi dilengkapi dengan surat tugas.
Pasal 40
(1) Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 39.
Pasal 41
(1) Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan.
(2) Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), oleh Komisi diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 42
Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa:
a. keterangan saksi,
b. keterangan ahli,
c. surat dan atau dokumen,
d. petunjuk,
e. keterangan pelaku usaha.
Pasal 43
(1) Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
(2) Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2).
(4) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha.
Pasal 44
(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi.
(2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Pasal 45
(1) Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan tersebut.
(2) Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut.
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(4) Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima.
Pasal 46
(1) Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
BAB VIII
SANKSI
Bagian Pertama
Tindakan Administratif
Pasal 47
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Bagian Kedua
Pidana Pokok
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Bagian Ketiga
Pidana Tambahan
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
(1) Sejak berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Pelaku usaha yang telah membuat perjanjian dan atau melakukan kegiatan dan atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini diberi waktu 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diberlakukan untuk melakukan penyesuaian.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Undang-undang ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

KARAKTERISTIK AKUNTANSI MANAJEMEN

PERTEMUAN 1
KARAKTERISTIK AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi manajemen dipandang dari dua sudut yaitu akuntansi manajemen sebagai salah satu tipe akuntansi dan akuntansi manajemen sebagai salah satu tipe informasi. Salah satu tipe akuntansi, akuntansi manajemen merupakan suatu sistem pengolahan informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi keuangan bagi kepentingan pemakai intern-organisasi. Sebagai salah satu tipe informasi, akuntansi manajemen merupakan tipe informasi kuantitatif yang menggunakan uang sebagai satuan ukuran, yang digunakan untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan pengelolaan perusahaan.
Tipe Informasi ada 3 macam diantaranya :
1. Informasi Operasi : Informasi ini ada pada kegiatan sehari-hari diantaranya berhubungan dengan adanya pelaksanaan produksi, penjualan, penggunaan bahan baku, tenaga kerja dan komponen lainnya yang berhubungan dengan adanya proses produksi.
2. Informasi Akuntansi Keuangan : Informasi ini berisi laporan-laporan keuangan. Laporan keuangan ini diantaranya laporan arus kas, neraca, laporan laba dan rugi
3. Informasi Akuntasi Manajemen : menyangkut adanya perencanaan dan pengendalian aktivitas berupa laporan anggaran, laporan penjualan, laporan biaya produksi, laporan biaya berdasarkan pusat pertanggungjawaban, laporan biaya mutu, laporan biaya daur hidup produk, biaya penambahan dan bukan penambahan nilai.

Perbedaan akuntansi keuangan dengan akuntansi manajemen sebagai suatu sistem pengolahan informasi keuangan terletak pada :
1. Dasar pencatatan
2. Fokus informasi
3. Lingkungan informasi
4. Sifat laporan yang dihasilkan
5. Keterlibatan dalam perilaku manusia
6. Disiplin sumber yang melandasi

Tipe Informasi akuntansi Manajemen
Dalam bagian ini diuraikan secara ringkas konsep dan kegunaan setiap tipe informasi akuntansi manajemen diantaranya Informasi akuntansi penuh, Informasi akuntansi diferensial, dan Informasi akuntansi pertanggung jawaban. Ketiga tipe informasi akuntansi manajemen tersebut dapat meliputi aktiva, pendapatan, dan/atau biaya. Informasi akuntansi manajemen menyangkut informasi masa lalu dan informasi masa yang akan datang, tergantung untuk apa informasi tersebut disajikan.
Informasi akuntansi penuh (Full Accounting Information) yang berisi informasi masa yang lalu bermanfaat untuk pelaporan informasi keuangan kepada manajemen puncak dan pihak luar perusahaan, analisis keuangan untuk menghasilkan laba, pemberian jawaban atas pertanyaan “berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk sesuatu”, dan penentuan harga jual dalam cost-type contract.
Informasi akuntansi diferensial (Differensial Accounting Information) merupakan taksiran perbedaan aktiva, pendapatan, dan biaya dalam alternatif tindakan tertentu dibandingkan dengan alternatif tindakan yang lain.
Informasi akuntansi pertanggungjawaban (Responsibility Accounting Information) merupakan informasi aktiva, pendapatan, dan biaya yang dihubungkan dengan manajer yang bertanggung jawab atas pusat pertanggungjawaban tertentu.
Kegunaan Akuntansi Manajemen :
1. Perusahaan Dagang
Akmen sebagai alat untuk melakukan analisi terhadap penentuan harga jual dan alternative kebijakan dalam menentukan proses produksi (membeli atau menghentikan pembelian,penjualan dan menerima serta menolak pesanan), analisis laba (BEP), informasi digunakan untuk penyusunan anggaran, sebagai alat evaluasi dengan terlaksananya tujuan yang dicapai, menilai kinerja perusahaan dan kinerja manajer dan pemotivasian manajer atau karyawan.
2. Perusahaan Jasa
Sebagai alat evaluasi tercapainya tujuan, penentuan harga dalam persaingan harga, analisis laba (BEP), informasi digunakan untuk penyusunan anggaran, menilai kinerja perusahaan dan kinerja manajer dan pemotivasian manajer atau karyawan, dan produktivitas.
3. Perusahaan Jasa Pelayanan Masyarakat
Sebagai alat evaluasi tercapainya tujuan, penentuan harga sesuai dengan peraturan pemerintah, informasi digunakan untuk penyusunan anggaran, menilai kinerja perusahaan dan kinerja manajer dan pemotivasian manajer atau karyawan, dan produktivitas.